Feb 10, 2010

Wiliardi Wizard Divonis 12 Tahun Penjara


Beberapa saat yang lalu persidangan vonis terhadap Wiliardi Wizard dijatuhi hukuman 12 tahun 12 tahun penjara. Sebelumnya Wiliardi Wizard dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Tim kuasa hukum Wiliardi Wizard sendiri dalam pernyataannya di TVOne, mengatakan Wiliardi Wizard tidak bersalah dan jika Wiliardi Wizard divonis dengan hukuman maka tim kuasa akan mengajukan banding. Usai sidang, Wilardi Wizard langsung dibawa ke ruang tahanan sementara di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Hasil vonis terhadap Wiliardi Wizard ini memenuhi 6 tuntutan jaksa penuntut umum yang yakni :

1. Ikut merencanakan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen
2. Membantu terlaksananya pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen
3. Membiarkan kesempatan orang lain melakukan tindak pidana
4. Penyalah gunaan jabatan terhadap Nasrudin Zulkarnaen
5. Menganjurkan seseorang untuk melakukan tindak pidana
6. Terlibat dengan sengaja dalam pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen

Namun tim kuasa hukum Wiliardi Wizard menyatakan, tidak ada satupun fakta dan pembuktian bahwa kliennya bersalah.

Sementara itu sidang vonis terhadap 3 terdakwa lain masih berlangsung.


Klik tombol untuk share di facebook Anda!

Berita Terkait



0 comments:

Post a Comment