Hasil vonis terhadap Wiliardi Wizard ini memenuhi 6 tuntutan jaksa penuntut umum yang yakni :
1. Ikut merencanakan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen
2. Membantu terlaksananya pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen
3. Membiarkan kesempatan orang lain melakukan tindak pidana
4. Penyalah gunaan jabatan terhadap Nasrudin Zulkarnaen
5. Menganjurkan seseorang untuk melakukan tindak pidana
6. Terlibat dengan sengaja dalam pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen
Namun tim kuasa hukum Wiliardi Wizard menyatakan, tidak ada satupun fakta dan pembuktian bahwa kliennya bersalah.
Sementara itu sidang vonis terhadap 3 terdakwa lain masih berlangsung.
Klik tombol untuk share di facebook Anda!
0 comments:
Post a Comment