Menurut juru bicara MA, membaca buku atau bacaan lain selain bacaan yang berkaitan dengan pemeriksaan, itu melanggar kode etik. Dan sanksinya sang hakim bisa dinonpalukan sampai diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, hakim ketua juga seharusnya memperhatikan hakim-hakim lainnya. Dan jika ada hakim yang bertindak diluar kode etik, hakim ketua harus berani menegur hakim tersebut. Jika tidak, maka hakim ketua juga termasuk ikut melanggar kode etik.
Setidaknya ini mrnjadi pelajaran penting bagi kita semua bahwa bertidak baik bisa menjadi salah jika tidak dilakukan pada tempat, dan situasi yang benar.
Klik tombol untuk share di facebook Anda!
0 comments:
Post a Comment