Feb 11, 2010

Hasil Sidang Vonis Antasari Azhar Dihukum 18 Tahun


Setelah melalui persidangan yang panjang melelahkan, hakim memutuskan hasil sidang vonis untuk Antasari Azhar dengan hukuman 18 tahun penjara. Vonis sidang Antasari selama 18 tahun ini didasarkan beberapa dakwaan diantaranya dengan sengaja merencanakan pembunuhan serta 5 dakwaan lainnya. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Antasari Azhar dihukum mati.

Namun vonis terhadap Antasari ini merupakan yang paling berat jika dibandingkan dengan empat tersangka lainnya yakni Wiliardi Wizard yang divonis 12 tahun penjara, Sigid Haryo Wibisono divonis 15 tahun penjara dan Jerry Hermawan Lo yang divonis dengan hukuman 5 tahun penjara.

Salah satu pengacara Antasari Azhar mengatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas hasil putusan sidang yang menjatuhkan vonis selama 18 tahun. Dalam sidang vonis Antasari Azhar hakim juga membacakan bahwa yang meringankan hukuman antasari antara lain adalah sikapnya yang kooperatif dan sopan selama persidangan, serta jasa-jasa Antasari terhadap negara terutama dalam pemberantasan korupsi.


Klik tombol untuk share di facebook Anda!

Berita Terkait



1 comments:

Megakom on February 12, 2010 at 2:28 PM said...

Fenomena hukum di Indonesia ...Jaksa ketua masih bertahan di BAP ...padahal bukti di persidangan sudah mengungkap fakta sebenarnya....dengarkan hati nurani mu pak...

Post a Comment