Feb 10, 2010

Hari Valentin Haram, Fatwa MUI


Fatwa MUI Hari Valentine Haram Tahun 2009

Beberapa tahun terakhir ini banyak remaja yang ikut merayakan hari valentin tanpa mengetahui kisah dibalik perayaan hari valentine tersebut. Hari valentin haram dirayakan oleh umat Muslim. Karena hari valentin (valentine day) merupakan budaya non muslim sehingga secara agama umat Muslim dilarang merayakan hari valentine, selain itu hari valentine juga tidak sesuai dengan budaya kita. Demikian ungkap KH. Drs. Hafidz Utsman, ketua MUI Jawa Barat, setahun yang lalu di Bandung.

"Kalau ada umat non Muslim yang merayakannya silahkan saja," tambah Hafidz.

Fatwa haram hari valentin oleh MUI Bangka tahun 2010

MUI Bangka juga mengeluarkan fatwa haram untuk hari valentine atau hari kasih sayang yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2010. Yubahar Hasan, ketua MUI Bangka mengatakan perayaan hari valentine tidak sesuai dengan Al Quran dan Hadist. Ia juga menambahkan, perayaan hari valentin biasanya digunakan oleh muda mudi untuk hura-hura dan melakukan tindakan negatif yang melanggar norma agama.

"Dalam ajaran Islam, kasih sayang dilaksanakan setiap hari, dan tidak dijadwalkan setahun sekali", tegas Yubahar Hasan.

Bergandengan tangan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya sekarang seperti hal biasa, ini sudah sangat jauh menyimpang dari ajaran agama, lanjut hasan. Ia juga meminta organisasi-organisasi Islam untuk membina para pemuda dalam bidang keagamaan, agar mereka salau menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.


Klik tombol untuk share di facebook Anda!

Berita Terkait



0 comments:

Post a Comment