Definisi Multimedia
Multimedia adalah seperangkat elektronik yang memiliki kemampuan untuk melakukan fungsi telekomunikasi, penyiaran dan teknologi informasi. Demikian definisi multimedia menurut kompas, kalau tidak salah kutip :).
Definisi Konten Multimedia
Konten multimedia adalah konten yang dimuat, dapat didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan atau disimpan melalui perangkat multimedia.
Konten Yang Dilarang
Konten yang dilarang dalam draft RPM konten (dari surat kabar Kompas juga) ada 3 yakni:
- Pornografi yang melanggar kesusilaan
- Menganjurkan perjudian
- Tindakan yang merendahkan orang lain.
Muatan Yang Dilarang
Dalam RPM konten multimedia ada 5 muatan yang dilarang yakni :
- Berita bohong dan menyesatkan dalam transaksi elektronik
- Menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan SARA
- Pemerasan, ancaman kekerasan
- Privasi seseorang
- Hak kekayaan intelektual tanpa ijin
RPM konten multimedia juga memberikan beberapa beberapa kewajiban untuk penyelenggara yakni :
- memantau semua konten layanannya
- memindaklanjuti pengeduan paling lambat tiga hari
- penyampaian laporan pemantauan kepada direktorat jenderal setiap tahun.
Sedangkan sanksi yang akan dikenakan kepada penyelenggara yang melanggar adalah :
- Menteri dapat mengenakan sanksi administratif
- Sanksi administratif tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
Jika Anda ingin membaca draft RPM konten multimedia yang lengkap, silahkan download di Download RPM Konten Multimedia.
Klik tombol untuk share di facebook Anda!
2 comments:
bukankah multimedia itu juga menyangkut prosesnya (penyaluran informasi) yah? bukan cuma tools nya (perangkatnya)
emang ada" aja indonesia ne... dRi pada ngurus yang kYk gituan... coba difokusin dulu buat nguruus msalah yang udh bner" bkin susah kyk korupsi....
Post a Comment