Feb 17, 2010

RPM Konten Multimedia, Isi, Definisi dan Sanksi


Beberapa hari terakhir ini dunia maya dihebohkan dengan adanya informasi tentang Rencana Peraturan Menteri (RPM) konten multimedia. Banyak kalangan menilai RPM konten multimedia akan membatasi kebebasan berekspresi, dan selain itu banyak hal yang tidak pas. Menurut para netter yang diwawancarai di TVOne, dimungkinkan juga RPM konten multimedia justru akan memberikan dampak yang lebih buruk untuk para pengguna internet. Seperti apa sih RPM konten multimedia, kok sampai menghebohkan dunia maya. Coba saja Anda lihat di twitter dan facebook yang berisi penolakan terhadap rpm konten multimedia, banyak juga yang menulis status tolak_rpmcontent. Berikut adalah tulisan tentang RPM konten multimedia dari surat kabar harian Kompas.

Definisi Multimedia

Multimedia adalah seperangkat elektronik yang memiliki kemampuan untuk melakukan fungsi telekomunikasi, penyiaran dan teknologi informasi. Demikian definisi multimedia menurut kompas, kalau tidak salah kutip :).

Definisi Konten Multimedia

Konten multimedia adalah konten yang dimuat, dapat didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan atau disimpan melalui perangkat multimedia.

Konten Yang Dilarang

Konten yang dilarang dalam draft RPM konten (dari surat kabar Kompas juga) ada 3 yakni:
- Pornografi yang melanggar kesusilaan
- Menganjurkan perjudian
- Tindakan yang merendahkan orang lain.

Muatan Yang Dilarang

Dalam RPM konten multimedia ada 5 muatan yang dilarang yakni :

- Berita bohong dan menyesatkan dalam transaksi elektronik
- Menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan SARA
- Pemerasan, ancaman kekerasan
- Privasi seseorang
- Hak kekayaan intelektual tanpa ijin

RPM konten multimedia juga memberikan beberapa beberapa kewajiban untuk penyelenggara yakni :

- memantau semua konten layanannya
- memindaklanjuti pengeduan paling lambat tiga hari
- penyampaian laporan pemantauan kepada direktorat jenderal setiap tahun.

Sedangkan sanksi yang akan dikenakan kepada penyelenggara yang melanggar adalah :

- Menteri dapat mengenakan sanksi administratif
- Sanksi administratif tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

Jika Anda ingin membaca draft RPM konten multimedia yang lengkap, silahkan download di .


Klik tombol untuk share di facebook Anda!

Berita Terkait



2 comments:

Anonymous said...

bukankah multimedia itu juga menyangkut prosesnya (penyaluran informasi) yah? bukan cuma tools nya (perangkatnya)

Ardi DL on April 27, 2010 at 2:38 PM said...

emang ada" aja indonesia ne... dRi pada ngurus yang kYk gituan... coba difokusin dulu buat nguruus msalah yang udh bner" bkin susah kyk korupsi....

Post a Comment