Sebelum kedatangan Susno, salah satu pengacara Antasari, Juniver Girsang, mengatakan ia akan menyajikan sebuah "secret witness". Sidang itu reses selama sepuluh menit untuk menunggu "secret witness".
Susno Duadji datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 11 wib, dengan seragam kepolisian lengkap. Dia melambaikan tangan kepada wartawan dan tersenyum kepada wartawan. Dia berjabat tangan dengan Antasari Azhar, tersangka kasus pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen, sekaligus mantan ketua KPK, Susno kemudian duduk di belakang Antasari Azhar.
Pengacara Antasari Azhar, Cirus Sinaga, mepertanyakan perihal kehadiran Susno. Cirus Sinaga meminta surat resmi dari atasannya (Kapolri) yang memberikan izin untuk memberikan kesaksian di depan pengadilan. Juniver Girsang mengatakan Susno Duadji dipanggil sebagai individu bukan sebagai saksi ahli makanya menurutnya surat ijin dari Kapolri tidak diperlukan.
"Apakah dia punya izin atasannya? Dia adalah seorang mantan Kabareskrim", kata CIRUS.
Pengacara Hotma Sitompoel memotong.
Hotma Sitompoel mengatakan Pak Susno tidak harus menunjukkan surat resmi. Pengadilan tidak pernah surat ijin dari kesaksian polisi lainnya sebelumnya. Jika pengadilan mau bersikap adil, jangan bertanya apakah ia mendapatkan izin atau tidak.
Akhirnya, kepala hakim Hary Swantoro mengambil alih dan mengatakan keberatan jaksa akan dicatat, tapi pengadilan akan tetap mendengar kesaksian Susno. Akhirnya setelah bersumpah, Susno memberikan kesaksian di persidangan tersebut. Namun banyak yang menilai, kesaksian Susno meringankan Antasari Azhar, dan bertentangan dengan kesaksian Hadiatmoko dalam persidangan beberapa waktu yang lalu.
Klik tombol untuk share di facebook Anda!
0 comments:
Post a Comment