Sehari sebelumnya, Susno menjadi saksi dalam persidangan Antasari Azhar di pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diberitakan Susno datang tak seizin pimpinan Polri. Atas tindakannya ini, bahkan, Susno kemungkinan besar akan dijatuhi sangsi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Penarikan Fasilitas Tak Terkait Pengkhianatan
Edward menjelaskan penarikan fasilitas kendaraan dinas mantan Kepala Bareskrim, Komjen Pol. Susno Duadji tidak ada kaitannya dengan dugaan pelanggaran saat menjadi saksi pada sidang Antasari Azhar. Penarikan fasilitas karena Susno bukan lagi KabareskrimPolri. Penarikan mobil dinas itu berhubungan dengan jabatan Susno yang diserahterimakan kepada Komjen Pol. Ito Sumardi sebagai Kabareskrim Polri yang baru.
Selain kendaraan dan ajudan, Polri juga akan meminta Susno untuk mengosongkan rumah dinas saat menjadi Kabareskrim, karena rumah dinas itu akan di tempati pejabat baru. Namun demikian, Edward mejelaskan Susno akan tetap mendapatkan fasilitas yang sesuai posisinya sebagai perwira tinggi Polri.
Klik tombol untuk share di facebook Anda!
1 comments:
hartanya yang lain kan masih banyak jadi nggak masalah
Post a Comment