Jun 18, 2009

Undang-undang Pemilu Pilpres Debat Capres


Undang-undang pemilu pilpres nomor 42. tahun 2008 mengharuskan capres dan cawapres untuk melakukan debat sebanyak lima kali. Hal ini bertujuan agar rakyat bisa menilai dan memilih nantinya dari visi dan misi serta perfoma yang ditampilkan dalam setiap perdebatan. Debat capres juga sekaligus sebagai indikator seberapa besar jiwa leadership dari masing-masing capres dan cawapres.

Tadi malam sudah berlangsung debat capres putaran pertama. Dan acara ini menjadi sorotan hampir seluruh rakyat Indonesia. Megawati, SBY dan JK harus menjawab pertanyaan dari moderator serta harus menanggapi visi dan misi pesaingnya.


Klik tombol untuk share di facebook Anda!

Berita Terkait



0 comments:

Post a Comment